Opens in a new tab
function updateHeaderHeight() {
        // Get the height of #brx-header
        const headerHeight = document.querySelector('#brx-header').offsetHeight;
          
        // Store the height in the CSS custom property --header-height
        document.documentElement.style.setProperty('--brxw-header-height', headerHeight + 'px');
    }

    // Execute the function as soon as the document is ready
    document.addEventListener('DOMContentLoaded', function() {
        updateHeaderHeight();  // Initial update of header height when the document is ready

        // Update the header height on window resize and orientation change
        window.addEventListener('resize', updateHeaderHeight);
        window.addEventListener('orientationchange', updateHeaderHeight);
});

PENJAMINAN MUTU INTERNAL & SIKLUS PPEPP • LPM

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Operasionalisasi penjaminan mutu mandiri IAIN Sorong mengadopsi siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan) yang dikoordinasikan oleh LPM Institut dan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Tarbiyah.

SIKLUS TATA MUTU KAMPUS
Penerapan Siklus PPEPP Standar SN-Dikti
STANDAR MUTU INSTITUSI
24 Standar Nasional + 12 Standar Khusus
AUDIT MUTU INTERNAL
Audit AMI Tahunan oleh Auditor Bersertifikat

Continuous Quality Improvement (CQI): Temuan audit mutu internal ditindaklanjuti dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) guna pengalokasian anggaran perbaikan mutu perkuliahan.

Lihat Laporan Mutu →

1. Fondasi Filosofis dan Operasional SPMI

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Tarbiyah IAIN Sorong diselenggarakan di bawah koordinasi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut dan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Fakultas. SPMI dirancang sebagai kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh IAIN Sorong secara mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi secara berencana dan berkelanjutan (*Continuous Quality Improvement* / CQI).

Implementasi SPMI di IAIN Sorong memadukan standar Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dengan nilai-nilai kepemimpinan profetik (Siddiq, Amanah, Tabligh, Fathonah) serta pendekatan kelembagaan KISSMI (Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, Simplikasi, Mutu, Inovasi).

Siklus Penjaminan Mutu PPEPP: Seluruh standar mutu akademik dan non-akademik diuji melalui lima tahapan baku: Penetapan standar, Pelaksanaan standar, Evaluasi pelaksanaan, Pengendalian pelaksanaan, dan Peningkatan standar (PPEPP) yang tercatat dalam sistem audit digital.

Fase 1-2
Penetapan & Pelaksanaan

Penyusunan indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja tambahan (IKT) serta implementasi pembelajaran berbasis OBE.

Fase 3-4
Evaluasi & Pengendalian

Audit Mutu Internal (AMI) tahunan oleh auditor independen serta Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) tindak lanjut temuan audit.

Fase 5
Peningkatan (Elevasi)

Penaikan standar mutu melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) menuju daya saing internasional.

2. Empat Pilar Dokumen SPMI

Operasionalisasi SPMI pada Program Studi PAI berpedoman pada 4 (empat) buku dokumen utama yang ditetapkan melalui SK Rektor IAIN Sorong:

Jenis Dokumen SPMI Muatan & Substansi Dokumen Penanggung Jawab Frekuensi Reviu
Dokumen Kebijakan SPMI Garis besar arah, strategi, asas, dan komitmen institut dalam penjaminan mutu tridharma. Rektor & Senat Institut 5 Tahun Sekali
Dokumen Manual SPMI Panduan prosedur teknis pelaksanaan siklus PPEPP bagi pimpinan, dosen, dan staf. LPM IAIN Sorong 3 Tahun Sekali
Dokumen Standar SPMI 24 Standar SN-Dikti + 12 Standar Mutu Khusus Keislaman & Kemaritiman Papua. LPM & Tim Ad-Hoc 2 Tahun Sekali
Dokumen Formulir / SOP SPMI Instrumen evaluasi, lembar audit AMI, kuesioner kepuasan, dan blangko SOP dinas. GPM Fakultas Tarbiyah 1 Tahun Sekali

3. Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) Berkala

Audit Mutu Internal (AMI) di Program Studi PAI diselenggarakan satu kali setiap tahun akademik. Proses audit dilakukan oleh tim auditor bersertifikat yang ditugaskan oleh LPM dengan prinsip independen, objektif, dan berbasis bukti (*evidence-based*). Hasil temuan audit diklasifikasikan menjadi:

  • KTS Mayor (Ketidakseseuaian Berat): Penyimpangan standar yang berpotensi membatalkan legalitas akademik (wajib diselesaikan maksimal 14 hari kerja).
  • KTS Minor (Ketidaksesuaian Ringan): Keterlambatan administratif atau ketidaktertiban dokumentasi arsip (wajib diperbaiki maksimal 30 hari kerja).
  • Observasi (OB): Saran peningkatan dan peluang inovasi untuk perbaikan mutu di masa depan.
Instrumen 1
Desk Evaluation AMI

Pemeriksaan portofolio kurikulum, RPS mata kuliah, bukti nilai, dan kelengkapan dokumen pendukung sebelum visitasi lapangan.

Instrumen 2
Visitasi Lapangan (Audit Visit)

Wawancara dekanat, koordinator prodi, perwakilan dosen, laboran, mahasiswa, dan peninjauan fisik fasilitas pembelajaran.

Instrumen 3
Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)

Sidang pleno pimpinan institut untuk menetapkan tindakan korektif dan komitmen sumber daya anggaran perbaikan mutu.