Panduan Akademik & Pedoman
Buku Pedoman Akademik dan Ketentuan Penulisan Karya Tulis Ilmiah (KTI) Fakultas Tarbiyah IAIN Sorong memuat regulasi resmi hak, kewajiban, tata cara registrasi KRS, evaluasi studi, bimbingan seminar proposal, hingga mekanisme munaqasyah dan verifikasi Turnitin.
Layanan Perpustakaan: Pengujian similaritas Turnitin diselenggarakan secara resmi oleh UPT Perpustakaan IAIN Sorong (Akreditasi A Perpusnas).
Unduh Buku Pedoman ↓1. Kedudukan dan Tujuan Buku Panduan Akademik
Buku Panduan Akademik Program Studi Sarjana (S1) Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong diterbitkan sebagai pedoman operasional baku bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan dalam mengelola seluruh tahapan studi dari awal pendaftaran hingga wisuda kelulusan. Panduan ini berlandaskan pada Surat Keputusan Rektor IAIN Sorong Nomor 457 Tahun 2024 tentang Ketentuan Akademik dan Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
Tujuan utama dari buku panduan ini adalah mewujudkan proses pendidikan tinggi yang tertib, transparan, berkeadilan, dan bermutu tinggi guna menjamin tercapainya profil sarjana pendidikan Islam yang berkarakter Alim, Sholeh, dan Kafi.
Mengatur alur pembayaran UKT perbankan, konsultasi DPA, dan pemilihan paket mata kuliah di portal SIAKAD kampus.
Menetapkan batas minimal presensi kehadiran 75%, toleransi keterlambatan 15 menit, dan etika berbusana islami di kelas.
Batas toleransi Turnitin maks 30%, etika bimbingan KTI, prosedur seminar proposal, munaqasyah, dan yudisium kelulusan.
2. Alur Registrasi Semester dan Pengisian KRS Online
Sebelum memulai perkuliahan pada setiap semester ganjil atau genap, mahasiswa diwajibkan menyelesaikan prosedur administrasi dan akademik secara tertib:
- Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT): Dilakukan melalui bank mitra resmi IAIN Sorong sesuai tanggal yang tertera pada Kalender Akademik.
- Konsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik (DPA): Mahasiswa menemui DPA untuk mendiskusikan evaluasi hasil studi semester sebelumnya (KHS) dan merencanakan mata kuliah yang akan diambil.
- Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) di SIAKAD: Mahasiswa memilih mata kuliah sesuai beban SKS yang diizinkan berdasarkan perolehan IPK semester lalu (maksimal 24 SKS untuk IPK ≥ 3.00).
- Persetujuan (Approval) DPA: Dosen Pembimbing Akademik memverifikasi dan menyetujui KRS secara online di portal SIAKAD.
- Cetak KRS Fisik: Mahasiswa mencetak KRS resmi untuk diarsipkan dan ditandatangani sebagai bukti sah kepesertaan kelas.
3. Sistem Evaluasi Studi dan Penilaian Prestasi Belajar
Penilaian kemajuan akademik mahasiswa dilaksanakan secara komprehensif mengacu pada Standar Penilaian Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti):
| Rentang Nilai Angka | Nilai Huruf | Bobot Angka | Kategori Predikat |
|---|---|---|---|
| 85 – 100 | A | 4.00 | Sangat Baik (Istimewa) |
| 80 – 84 | A- | 3.75 | Hampir Istimewa |
| 75 – 79 | B+ | 3.25 | Lebih dari Baik |
| 70 – 74 | B | 3.00 | Baik |
| 65 – 69 | B- | 2.75 | Cukup Baik |
| 60 – 64 | C+ | 2.25 | Lebih dari Cukup |
| 55 – 59 | C | 2.00 | Cukup (Batas Minimal Lulus MK) |
| < 55 | E | 0.00 | Gagal (Wajib Mengulang Mata Kuliah) |
4. Tahapan Penyusunan Tugas Akhir Skripsi & Non-Skripsi
Penyelesaian studi jenjang sarjana PAI IAIN Sorong ditempuh melalui dua jalur tugas akhir yang sah:
Mengajukan draft proposal bab 1-3 yang telah disetujui DPA, diuji oleh 2 dewan penguji dalam forum seminar terbuka.
Naskah lengkap bab 1-5 wajib diuji indeks similaritasnya di UPT Perpustakaan dengan skor Turnitin maksimal 30%.
Mempertahankan skripsi di hadapan majelis munaqasyah atau menunjukkan Letter of Acceptance (LoA) jurnal SINTA.
5. Kebijakan Orisinalitas KTI dan Etika Penggunaan AI
Berdasarkan SK Rektor Nomor 457 Tahun 2024, IAIN Sorong menegakkan integritas ilmiah secara tegas guna mencegah plagiarisme:
| Parameter Integritas KTI | Standar Ketetapan Regulasi | Keterangan Pelaksanaan |
|---|---|---|
| Ambang Batas Turnitin | Maksimal 30% | Pengujian dilakukan di Perpustakaan IAIN Sorong berakreditasi A Perpusnas. |
| Fabrikasi Narasi via AI | Dilarang Keras | Menulis isi, abstrak, atau tinjauan pustaka buatan AI merupakan pelanggaran berat. |
| AI Editing / Copyediting | Diizinkan Terbatas | Hanya untuk pengecekan tata bahasa (grammar/spelling) dengan menyertakan pernyataan pengakuan. |
| Sanksi Plagiarisme Berat | Pencabutan Gelar & DO | Dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp200 juta (UU Sisdiknas No. 20/2003). |
6. Ketentuan Kelulusan dan Predikat Yudisium
Mahasiswa dinyatakan lulus program Sarjana Pendidikan (S.Pd) apabila telah menuntaskan seluruh 154 SKS dengan IPK kumulatif minimal 2.00 dan tanpa nilai E. Predikat kelulusan ditetapkan pada sidang yudisium fakultas:
- Dengan Pujian (Cum Laude): IPK 3.51 – 4.00, masa studi maksimal 8 semester, tanpa ada nilai mengulang, dan tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran etik.
- Sangat Memuaskan: IPK 3.01 – 3.50.
- Memuaskan: IPK 2.76 – 3.00.
7. Penutup: Membangun Budaya Akademik Berintegritas
Pedoman akademik ini adalah peta jalan keberhasilan setiap mahasiswa Program Studi S1 PAI IAIN Sorong. Dengan memahami dan mentaati seluruh tata tertib yang berlaku, mahasiswa tidak hanya menjamin kelancaran studinya, melainkan turut serta menjaga martabat dan kemuliaan perguruan tinggi Islam di Tanah Papua.
