Rencana Strategis & Pedoman Etik
Rencana Strategis (Renstra) 2024–2028 dan Pedoman Etik Sivitas Akademika IAIN Sorong merupakan landasan operasional dan moral dalam mengawal mutu pendidikan tinggi Islam. Kami berkomitmen menegakkan kejujuran akademik, anti-plagiarisme ketat (Turnitin maks 30%), etika penggunaan AI, dan kode etik islami.
Pakta Integritas Moral: Penegakan etika akademik didukung sanksi tegas bertingkat (ringan, sedang, hingga pemberhentian) guna menjaga muruah keilmuan Islam.
Unduh Pedoman Etik ↓1. Kedudukan Rencana Strategis (Renstra) IAIN Sorong 2024–2028
Rencana Strategis (Renstra) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong Periode 2024–2028 yang disahkan melalui Keputusan Rektor Nomor 373 Tahun 2025 merupakan kompas haluan pembangunan kelembagaan dalam mewujudkan visi besar: menjadi perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yang unggul, moderat, dan berdaya saing global dengan distingsi kearifan lokal Papua. Bagi Program Studi S1 Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Tarbiyah, Renstra ini menjadi rujukan utama dalam penyusunan program kerja tahunan, alokasi anggaran, dan pemenuhan Indikator Kinerja Utama (IKU).
Dokumen Renstra menjabarkan target tridharma perguruan tinggi yang adaptif terhadap revolusi industri 4.0 dan era masyarakat 5.0, dengan spirit "Bridge of Change" dan semboyan "The New Spirit – Kitorang Punya" yang dicanangkan oleh Rektor Dr. Suparto Iribaram, S.Sos., M.A.
Implementasi kurikulum Outcome-Based Education (OBE) berbasis KKNI Level 6 yang memadukan pedagogik digital dan kearifan Papua.
Pemberian insentif dan afirmasi bagi mahasiswa dan dosen yang mempublikasikan artikel di jurnal terakreditasi nasional SINTA 1-4.
Program pengabdian masyarakat berbasis kearifan Satu Tungku Tiga Batu guna memperkokoh moderasi beragama di Papua Barat Daya.
2. Matriks Sasaran Mutu dan Indikator Kinerja Utama (IKU) PAI
Untuk mengukur ketercapaian target Renstra, Program Studi PAI menetapkan sasaran mutu yang terukur secara kuantitatif dalam kurun waktu 2024 hingga 2028:
| Bidang Sasaran Mutu | Indikator Kinerja Utama (IKU) | Target Capaian 2028 |
|---|---|---|
| Kelulusan Tepat Waktu | Persentase mahasiswa yang lulus tepat waktu (8 semester) | Mencapai 100% dengan rata-rata IPK ≥ 3.50 |
| Lulusan Cumlaude | Persentase mahasiswa lulus dengan predikat pujian (cumlaude) | Minimal 35% dari total wisudawan |
| Keterserapan Lulusan | Masa tunggu kerja lulusan < 6 bulan di sektor pendidikan/madrasah | Mencapai ≥ 95% alumni terserap kerja |
| Sertifikasi Kompetensi | Lulusan bersertifikasi profesi BNSP / kompetensi keguruan | Minimal 25% dari total lulusan |
| Kualifikasi Dosen S3 | Persentase dosen tetap prodi yang berkualifikasi Doktor (S3) | Mencapai ≥ 50% dosen bergelar Doktor |
| Sertifikasi Pendidik (Serdos) | Persentase dosen tetap yang bersertifikat pendidik profesional | Mencapai ≥ 80% dosen tersertifikasi |
| Akreditasi Program Studi | Peringkat akreditasi dari LAMDIK | Mencapai predikat Akreditasi Unggul |
3. Landasan Hukum Kode Etik Sivitas Akademika
Kode etik sivitas akademika IAIN Sorong berakar pada nilai-nilai ajaran Islam, norma hukum Republik Indonesia, etika keilmuan, dan kesantunan adat ketimuran. Landasan regulasi penegakan kode etik meliputi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 25 dan Pasal 70 tentang integritas karya ilmiah).
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Statuta IAIN Sorong (Pasal 86 tentang Kode Etik Sivitas Akademika).
- Surat Keputusan Rektor IAIN Sorong Nomor 457 Tahun 2024 tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah dan Integritas Akademik.
4. Pedoman Etika Mahasiswa dan Ketertiban Kampus
Sebagai calon pendidik agama Islam, mahasiswa Prodi PAI diwajibkan menjadi teladan moral di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat luas. Kode etik mahasiswa mencakup kewajiban yang wajib dipatuhi:
Berpakaian rapi, menutup aurat secara syar'i, tidak mengenakan kaos oblong tanpa kerah atau celana robek saat perkuliahan.
Menjunjung tinggi sportivitas akademik, dilarang keras menyontek, menggunakan joki tugas, atau memalsukan tanda tangan dosen.
Menjaga ukhuwah Islamiyah, menghormati keragaman etnis Papua, dilarang melakukan ujaran kebencian, tawuran, atau perundungan.
5. Standar Integritas Karya Ilmiah: Anti-Plagiarisme & Kebijakan AI
Berdasarkan SK Rektor Nomor 457 Tahun 2024, IAIN Sorong menerapkan aturan anti-plagiarisme yang sangat ketat untuk menjamin orisinalitas riset dan menjaga martabat perguruan tinggi negeri:
| Kategori Karya Tulis Ilmiah | Batas Maksimal Toleransi Similaritas (Turnitin) | Ketentuan Verifikasi |
|---|---|---|
| Skripsi Sarjana (S1 PAI) | Maksimal 30% | Wajib uji Turnitin di Perpustakaan IAIN Sorong sebelum ujian munaqasyah. |
| Tesis Magister (S2 PAI) | Maksimal 25% | Pengujian menyeluruh pada bab pendahuluan, landasan teori, dan pembahasan. |
| Disertasi Doktor (S3 PAI) | Maksimal 20% | Wajib lolos Turnitin dan dipublikasikan pada jurnal bereputasi internasional. |
Aturan Penggunaan Artificial Intelligence (AI) Generatif
Seiring pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan artifisial, prodi menetapkan regulasi etis mengenai penggunaan AI (seperti ChatGPT, Gemini, Claude, dan sejenisnya):
- Dilarang Keras: Menggunakan AI untuk menulis isi substansi naskah, merumuskan kesimpulan, membuat tinjauan pustaka buatan (*fake citations*), atau memanipulasi data empiris lapangan. Pelanggaran ini dikategorikan sebagai fabrikasi data ilmiah.
- Diizinkan Terbatas: Alat bantu AI hanya boleh digunakan untuk penyuntingan bahasa (*copyediting*), perbaikan tata kalimat, ejaan bahasa asing (Inggris/Arab), dan perapian format daftar pustaka. Penulis wajib mencantumkan pernyataan pengakuan jika menggunakan alat bantu editing tersebut.
6. Kode Etik Pendidik dan Dosen PAI
Dosen Program Studi PAI mengemban amanah sebagai pewaris para nabi (waratsatul anbiya) yang wajib menjunjung tinggi integritas pendidik:
Memberikan penilaian secara adil, transparan, dan terukur berdasarkan rubrik asesmen autentik tanpa dipengaruhi preferensi pribadi.
Dosen dilarang keras menerima hadiah, uang, cinderamata, atau imbalan dari mahasiswa yang berhubungan dengan nilai atau bimbingan skripsi.
Dilarang menjadi 'joki' karya ilmiah mahasiswa, mempublikasikan hasil riset yang jujur tanpa fabrikasi, serta mematuhi etika publikasi.
7. Klasifikasi Pelanggaran dan Jenjang Sanksi Disiplin
Pelanggaran terhadap kode etik akademik di lingkungan Program Studi PAI Fakultas Tarbiyah dijatuhi sanksi disiplin bertingkat melalui pertimbangan Komisi Etik Senat Institut:
- Sanksi Ringan: Peringatan lisan, teguran tertulis, atau kewajiban membuat surat pernyataan penyesalan yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Tarbiyah.
- Sanksi Sedang: Penundaan ujian munaqasyah, pembatalan nilai mata kuliah, kewajiban mengganti kerugian sarana kampus, atau skorsing akademik selama 1 (satu) semester.
- Sanksi Berat: Skorsing akademik selama 2 (dua) semester, pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat (Drop Out) oleh Keputusan Rektor, hingga pencabutan gelar akademik dan ijazah jika terbukti melakukan plagiarisme berat sesuai Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 70 UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 (pidana penjara 2 tahun / denda Rp200 juta).
8. Penutup: Menjaga Martabat Keilmuan dan Marwah Kampus
Penegakan Rencana Strategis dan Pedoman Etik bukan bermaksud mengekang kemerdekaan akademik, melainkan menjadi benteng pertahanan integritas moral seluruh civitas akademika Program Studi S1 PAI IAIN Sorong. Dengan kepatuhan etik yang tinggi, Prodi PAI optimis mencetak pendidik muslim yang tidak hanya unggul secara kognitif, tetapi juga disegani karena keluhuran budi pekerti dan keteladanan moralnya di tengah peradaban bangsa.
